BULUKUMBA – Bupati Bulukumba, Muchtar Ali Yusuf menggelar Apel Gabungan OPD sekaligus mengecek tingkat kedisiplinan ASN di halaman Kantor Bupati Bulukumba, Senin (27/6/ 2022).

Baca juga:Bersama Kejari-Dinas PMPTSPTK, BPJS Kesehatan Selayar Cabang Bulukumba Gelar Media Expo

Sebelum apel gabungan dimulai, Andi Utta sapaan akrabnya meminta barisan diistirahatkan dan setiap OPD diperintahkan menghitung tingkat kehadiran ASN-nya.

Hasil pengecekan, ada dua OPD yang tingkat kehadiran ASN-nya mengikuti apel tidak cukup 50 persen, yaitu Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan, serta Dinas Perdagangan dan Perindustrian menjadi Kepala Dinas Perdagangan, Perindustrian, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah.

Lalu dua OPD yang tidak cukup 50 persen tingkat kehadirannya ini diminta barisannya tampil lebih maju ke depan.

Bupati, Andi Utta mengatakan pengecekan dan sanksi barisan ke depan itu untuk memberikan pembelajaran agar ASN meningkatkan kedisiplinannya.

Menurutnya, ukuran dasar dari seorang ASN sebagai abdi masyarakat adalah kedisiplinan, termasuk saat mengikuti Apel hari Senin.

Lanjut Andi Utta, masih banyak orang di luar sana yang ingin sekali jadi ASN, sehingga tidak seharusnya orang yang sudah jadi ASN tidak memperlihatkan kedisiplinan dan kinerjanya.

“ASN itu pelayan rakyat, dan dibayar negara untuk melayani, sehingga ia harus jadi panutan dan disiplin,” ungkapnya

Lebih lanjut, Bupati berlatar pengusaha ini menyadari pentingnya kedisiplinan untuk meningkat kinerja pemerintah.

“Sampai kapan harus seperti itu (tidak disiplin). Saudara sekalian harus pahami tugas dan tanggung jawabnya, harus siap mengabdi untuk masyarakat. Dari segi pendapatan, menjadi ASN memang tidak bisa menjadikan orang kaya. Tapi buat hidup cukup. Itu juga tidak akan cukup jika tidak disyukuri,” katanya.

Selain kedisiplinan, Andi Utta juga menyampaikan beberapa hal penting terkait penyelenggaraan pemerintahan, diantaranya Inspektorat harus menindaklanjuti Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 16 tahun 2022 tentang jam kerja ASN, dimana dalam edaran tersebut, ASN yang dalam rentan 10 hari terus menerus tidak masuk kantor (bolos) maka akan dipecat tanpa permintaan sendiri.